Redaksi IPMAFA – Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus melalui mekanisme yang jelas dan detail. Lolos tidaknya izin operasional perusahan besar tidak lepas dari kajian komprehensif sesuai dokumen lingkungan.
Demikian
disampaikan Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup-Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kabupaten Pati, Herry Priyanto dalam kegiatan studi atau kuliah lapangan mahasiswa
Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah
(IPMAFA) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, Jumat (26/05/2023) lalu.
“Kajian AMDAL ini yang berhak menyusun benar-benar
orang yang memiliki keilmuan AMDAL dan juga lulus dalam mengikuti pelatihan,
serta AMDAL ini juga diujikan baik melalui DLH secara dokumen dan lolos melaui
laboratorium,” terang Herry.
Dosen
pengampu Mata Kuliah AMDAL Siswanto, M.Sos. mengungkapkan kuliah lapangan ini
diharapkan memantik mahasiswa tidak hanya paham tentang AMDAL, melainkan mampu menyusun
laporan AMDAL sesuai dengan prosedur.Foto bersama Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA bersama Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Herry Priyanto, Jumat (26/05/2023).
“Karena selama ini, mahasiswa lebih banyak berkutat
pada teori saat pembelajaran di ruang kelas, maka dengan adanya kuliah lapangan
ini, mahasiswa memiliki pengetahuan baru yang belum pernah didapatkan di ruang
kelas,” jelas Siswanto.
Kegiatan
ini, menurutnya merupakan salah satu bentuk kuliah lapangan untuk menambah jam
terbang dan pengetahuan mahasiswa dalam proses menyusun AMDAL. (Siswanto/Uha-01)
0 Comments