Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Pajak, IPMAFA Kirim Delegasi Ikuti Workshop Exclusive Foundation Tax Mastery

Redaksi IPMAFA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan pajak yayasan, Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) mendelegasikan Staff Keuangan untuk mengikuti Workshop Exclusive Foundation Tax Mastery di The Rich Jogja Hotel, Kamis-Sabtu (14-16/12/23).

Foundation Tax Mastery dengan tema Workshop Exclusive dan Terstruktur Pengelolaan Pajak Yayasan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari berbagai pengelola yayasan dan organisasi.

Staff Pengelola Keuangan sekaligus Dosen IPMAFA, Siti Nur Ami’in, SE, M. Ak mengungkapkan bahwa acara ini merupakan pelatihan untuk memahami pengelolaan pajak yayasan mulai dari dasar-dasar hukum perpajakan, sanksi, mekanisme, serta aturan pengaplikasian Pajak Penghasilan (PPh).

“Dari workshop tersebut diajarkan bagaimana cara menghitung dan melaporkan pajak yayasan meliputi PPh 21, 23, 25, 26, PPh pasal 4 ayat 2,” ungkapnya.

Dosen Akuntansi Bank Syariah tersebut menambahkan bahwa banyak ilmu yang ia peroleh selama pelatihan yakni memahami berbagai aturan dan implementasi perpajakan yayasan serta melaksanakan tax planning agar cita-cita dan tujuan yayasan dapat tercapai dengan baik.

“Kita jadi lebih tau dan faham mengenai bagaimana mengelola pajak yayasan dan mampu membuat tax planning dengan baik untuk Yayasan tempat kita mengabdi,” imbuhnya.

Kegiatan hari pertama (14/12), diawali pembukaan sekaligus needassesment perpajakan yayasan, kemudian dilanjutkan materi strategi tax planning untuk yayasan, implementasi pemotongan dan pemungutan pajak pada yayasan (perhitungan PPh 21, PPh 23, dan PPh pasal 4 ayat 2.

Berbeda dengan hari pertama, hari kedua (15/12) dimulai dengan review materi dilanjutkan dengan praktik perhitungan pajak serta teknis pemotongan dan pelaporan PPh 21 (E-SPT), PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2 (E-Bupot Unifikasi).

Pertemuan terakhir (16/12), diisi dengan pengenalan laporan keuangan dari sudut pandang akuntansi vs pajak, teknik rekonsiliasi fiskal pada perpajakan yayasan, pelaporan SPT tahunan badan untuk yayasan dan SPT tahunan pribadi untuk karyawan, kemudian ditutup dengan plan of action (rencana tindak lanjut).

Dihadirkan pula beberapa narasumber yang kompeten dan berpengalaman menjadi Konsultan Pajak dan Keuangan, Akuntan Profesional, Auditor Eksternal, Auditor Internal, Financial Planner, Pebisnis dan Dosen Praktisi Mengajar. (Nis03/Uha-01)

Post a Comment

0 Comments