Berita
Ipmafa – Diskusi
Mahasiswa Pusat Kajian Studi Fatwa Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa)
Pati untuk yang perdana digelar 4 Maret 2020 lalu di Teras Lantai 3. Pemateri
Khabib Sholihin, M.M mengatakan bahwa Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
menjadi acuan BI Dan OJK dalam membuat regulasi. Inilah mengapa Fatwa DSN
menjadi kitab sucinya Perbankan Syariah di Indonesia.
“Dengan
demikian, Fatwa DSN memiliki kekuatan hukum secara mengikat bagi lembaga
keuangan syariah untuk melaksanakan semua fatwa dan diawasi oleh Dewan
Perbankan Syariah (DPS),” tutur Khabib.
Khabib
memaparkan, ketika terjadi kekurangan dalam melaksanakan fatwa oleh lembaga
keuangan syariah menurut DPS, maka DPS akan menerbitkan opini DPS yang terlebih
dahulu didiskusikan dengan pihak lembaga keuangan syariah yang bersangkutan
untuk diperbaiki. Selanjutnya laporan DPS diteruskan kepada Bank Indonesia (BI)
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika
lembaga keuangan syariah melakukan perbaikan, maka laporan yang akan diteruskan
oleh DPS adalah laporan perbaikan, jika tidak, maka laporan yang akan
diteruskan adalah laporan apa adanya,” ujar Khabib.
Sekilas
DSN
Perbankan
syari'ah merupakan ikon ekonomi syari'ah, yang kemudian mendorong tumbuh dan
berkembangnya produk dan komoditas yang berorientasi syariah, maupun produk
hukum ekonomi syari'ah itu sendiri.
Dewan
Syari'ah Nasional (DSN) yang dibentuk Majelis
Ulama Indondesia (MUI)
merupakan lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa-fatwa terkait
persoalan ekonomi Islam.
Awalnya, DSN dibentuk sebagai wadah koordinasi para ulama
dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi atau keuangan.
DSN juga berperan mendorong penerapan nilai-nilai syari'ah sesuai dengan
fatwa-fatwa perbankan syari'ah pada kegiatan di dalam perbankan syari'ah.
Ketika terdapat lembaga keuangan syari'ah yang tidak
melaksanakan fatwa tertentu, maka akan mendapatkan sanksi-sanksi secara
berjenjang dari DPS yang berafiliasi dengan DSN, yang berperan mengawasi dan
memastikan pelaksanaan fatwa perbankan syariah oleh lembaga keuangan syariah.
Sedangkan DPS sendiri berada di masing-masing lembaga
keuangan syari'ah dan memiliki kewenangan mengeluarkan opini DPS jika
dibutuhkan setelah laporan keuangan lembaga yang dilakukan setiap 3 bulan
sekali.
Kedudukan fatwa yang dikeluarkan DSN dalam konteks perbankan
syari'ah berbeda dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BI dan OJK, namun
ketiganya memiliki hubungan berkesinambungan dalam memastikan lembaga keuangan
syari'ah menjalankan fatwa dan segala aturan yang mengikat operasionalnya. (Kunarti-Publiaksi Puswa/Redaksi
Ipmafa)
0 Comments