Berita
Ipmafa – Forum
Kamisan Pusat Kajian Fiqh Sosial Kembali digelar mahasiswa Institut Pesantren
Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati di Aquarium Lantai 2 pada Rabu, 4 Maret 2020
lalu. Kali ini bertemakan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Fiqh Sosial.
Pada tema
tersebut pemateri lebih menitikberatkan pembahasan pada studi kasus penjualan
organ tubuh manusia meliputi hukum orang yang melakukan transaksi, pemanfaatan
organ orang yang sudah meninggal, adobsi dan tarifnya, dan pemanfaatan organ
tubuh orang gila.
Pemateri
Alfiyah menyampaikan bahwa penyelenggaraan transplantasi organ dengan cara
ilegal jelas tidak diperbolehkan, karena merupakan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) atau tidak sesuai dengan standar regulasi transplantasi organ.
“Berbeda
dengan orang yang memberikan organnya kepada orang yang benar-benar membutuhkan,
misalnya jika tidak segera memperoleh transplantasi akan mengancam nyawanya
maka diperbolehkan dengan catatan harus sesuai dengan prosedur rumah sakit
untuk melakukan proses transplantasi tersebut,” tutur Alfiyah.
Sedangkan adobsi diperbolehkan jika mengikuti aturan meliputi persyaratan
dan tahapan mengadopsi anak yang berlaku di masing-masing negara. Selain itu tidak
diperbolehkan adanya tarif. Adapun uluran tangan secara sukarela dari pihak
yang mengadopsi merupakan hal yang sah.
Adapun pemfanfaatan organ orang gila dianggap melakukan eksploitasi dan
tidak diperbolehkan mengingat orang gila masih mempunyai peluang untuk sembuh. Oleh
karenanya orang gila mempunyai hak yang sama dengan orang normal. (Amalia
Nazihah/Redaksi Ipmafa)
0 Comments